tirto.id - Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum. Banding termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet.Perkenankanlah saya Sarah Tangke, S.E. sebagai Terbanding (dahulu Tergugat Konvensi; Penggugat Rekonvensi dalam Perkara Perdata No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sung) mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding. menerima kontra memori banding dari terbanding (terdakwa); menolak permohonan banding dari pembanding (penuntut umum); menolak semua alasan alasan banding dari pembanding (penuntut umum) dalam memori banding; 4. menguatkan putusan pengadilan negeri manado tanggal 29 agustus 2017 dalam perkara pidana nomor : 139/pid.b/2017/ pn.mnd.
Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan "Kontra Memori Banding" secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage
Sampit, tanggal 30 Maret 2020 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Pembanding pada tanggal 2 April 2020. Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, pada pokoknya berisi sebagai berikut: Bahwa Pembanding sangat keliru menyampaikan isi keberatan-keberatan yang dimuat dalam memori banding, karena dalam memori banding1lCw.