pemutusan hubungan kerja harus membayarkan ganti rugi sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka penggugat mendapat hak-haknya terdiri uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Hubungan Industrial
pengusaha. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja berisi: 1. Berakhirnya hubungan perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan, artinya karyawan sudah tidak bekerja lagi setelah keluarnya surat pemutusan kerja dan perusahaan tidak mempekerjakan lagi sebagai karyawan. Dan kalau pun
JOroxh8.